Pemkab Gumas Perkuat Peran BUMDes Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Daerah

1 month ago 29
Update Warta Cermat Terpercaya

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), terus berupaya memperkuat peran badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat di daerahnya.

“Saat ini, dari 114 desa, ada 66 desa yang sudah memiliki BUMDes dan melaporkan ke pemerintah kabupaten. Dari 66 BUMDes itu, 33 BUMDes dilaporkan aktif dan belasan BUMDes sudah berbadan hukum,” kata Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kalteng, Senin (17/2).

Herson menerangkan jenis kegiatan usahanya beragam mulai dari jual air isi ulang, penyewaan tenda, feri penyeberangan, dan lainnya.

Dia menambahkan Pemkab Gunung Mas juga terus mendorong desa agar segera membentuk BUMDes, lalu mengurus status badan hukumnya. Sebab, pada tahun anggaran 2025 ini, BUMDes akan dilibatkan dalam pengelolaan dana desa (DD) untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Yulius menambahkan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal telah mengeluarkan Keputusan Nomor 3 Tahun 2025, tentang panduan penggunaan DD untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Dalam keputusan tersebut, desa wajib menjadikan BUMDes, BUMDes bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan.

Selain itu, desa juga harus memastikan belanja DD minimal 20 persen sebagai penyertaan modal desa kepada BUMDes, BUMDes bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya untuk ketahanan pangan, yang diputuskan melalui musyawarah desa atau musyawarah antardesa.

Pada tahun anggaran 2024, desa memang sudah menjalankan program dan kegiatan ketahanan pangan dari belanja DD minimal 20 persen. Saat itu desa langsung membeli bibit ternak atau lainnya dan disalurkan langsung kepada masyarakat.

“Untuk tahun anggaran 2025 ini tidak lagi seperti tahun anggaran 2024. Jadi program ketahanan pangan tetap ada, namun itu sebagai penyertaan modal desa kepada BUMDes, BUMDes Bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya,” paparnya.

Kendati desa bisa menjadikan BUMDes, BUMDes Bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan, DPMD Gumas tetap meminta desa memprioritaskan BUMDes.

Oleh sebab itu, DPMD Gumas terus mendorong desa agar segera membentuk BUMDes yang berbadan hukum, dan segera menyampaikan laporan kepada dinas tersebut jika BUMDes sudah terbentuk dan berbadan hukum.

“Jika desa terkendala dalam mengurus badan hukum BUMDes, DPMD Gumas siap membantu memfasilitasi. Jadi jangan ragu untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kami,” kata Yulius.

Sumber: ANTARA

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |