AlurNews.com – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam berinisial NH (28) nekat menghabisi nyawa majikannya sendiri berinisial L (52) di kediamannya yang berada di Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan sebelum dinyatakan meninggal korban mengalami kekerasan berulang kali sebelum akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi akibat korban sakit hati atas perkataan korban, saat melakukan pembersihan toren air sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Baca Juga: Dipicu Perkataan Kasar, Seorang ART di Batam Nekat Habisa Nyawa Majikan
“Sebelum peristiwa terjadi, pelaku dan seorang ART lainnya sedang membersihkan toren air yang berada di lantai 4. Pembersihan ini dilakukan pada Minggu dini hari,” jelas Anggoro ditemui di Polresta Barelang, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan keterangannya, pelaku awalnya memukul wajah korban menggunakan tangan kanan sebanyak sembilan kali. Setelah itu, pelaku memukul kepala korban satu kali menggunakan kursi plastik kecil berwarna biru. Aksi tersebut dilanjutkan dengan tiga kali pukulan menggunakan ember plastik berwarna putih.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul kepala korban sebanyak 14 kali menggunakan kursi plastik berwarna biru. NH kemudian mengambil pot bunga plastik besar berwarna merah dan menggunakannya untuk memukul kepala korban sebanyak tujuh kali.
“Pelaku juga kembali melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan dua pot bunga plastik kecil berwarna merah. Serta kembali memukul korban menggunakan palet kayu,” jelasnya.
Aksi kekerasan kemudian semakin brutal. NH menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur bergagang plastik warna hitam sebanyak delapan kali. Tusukan tersebut mengenai bagian punggung dan dada korban. Setelah itu, pelaku juga menendang kepala korban menggunakan kaki kanan sebanyak 10 kali.
“Jadi cara melakukannya cukup miris. Beberapa kali dilakukan penganiayaan kepada korban hingga akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah melihat korban tidak bernyawa, pelaku kemudian kabur menuju kediaman saudaranya yang berada di kawasan Batam Kota. Suami korban melaporkan peristiwa ini sekitar pukul 05.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari saksi yang juga merupakan ART di rumah tersebut.
Saat tiba di lantai empat, suami korban melihat L sudah tergeletak dengan darah di bagian kepala. Korban kemudian dibawa ke lantai dua, namun sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. NH akhirnya ditangkap di rumah kakaknya di Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, sekitar enam jam setelah kejadian.
Dari pemeriksaan sementara, NH diketahui baru bekerja sebagai ART di rumah korban selama 10 hari. Polisi juga memastikan pelaku tidak mengambil barang berharga setelah melakukan pembunuhan.
“Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (Nando)

15 hours ago
7


















































