AlurNews.com – Pemerintah Kabupaten Karimun secara resmi menugaskan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) untuk mengelola parkir di kawasan Taman Bunga atau Pelabuhan Domestik Karimun.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Penugasan Bupati Karimun Nomor 299 Tahun 2026. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Pelabuhan Karimun berkewajiban menjalankan kebijakan pemerintah daerah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan parkir ini akan mulai menerapkan karcis pass masuk pada 1 September 2026.
Baca Juga: Pemkab Tugaskan BUP Karimun Kelola Parkir Pelabuhan, Kaji Potensi dan Sarpras
Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun, Liza Bharlyanti Hilsya, mengatakan pihaknya menjalankan penugasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karimun untuk menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib, aman, transparan, dan profesional.
“Sebagai BUMD, kami berkewajiban mendukung langkah Pemerintah Daerah dalam membenahi pengelolaan parkir agar lebih tertib, aman, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Liza, Minggu (30/8/2026).
Liza juga menanggapi proses hukum yang diajukan PT Malik Parking Kepri (PT MPK). Gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 32/G/2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan Perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2026 di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Menurutnya, PT Pelabuhan Karimun menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Namun, adanya gugatan tidak serta-merta membuktikan kebijakan pemerintah daerah bertentangan dengan hukum maupun membatalkan penugasan kepada Perseroda.
Berdasarkan evaluasi Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan, kerja sama dengan pengelola sebelumnya diakhiri karena terdapat kewajiban yang dinilai belum dipenuhi.
“Keputusan dan penugasan Pemerintah Kabupaten Karimun tetap sah dan wajib dilaksanakan sepanjang belum dibatalkan atau ditunda oleh pengadilan yang berwenang. Kami tidak dapat mengabaikan penugasan yang diberikan secara sah hanya karena terdapat gugatan yang sedang berjalan,” jelasnya.
Liza menyebut, pengajuan gugatan pada prinsipnya juga tidak otomatis menghentikan pelaksanaan keputusan pemerintah. Selama belum ada penetapan penundaan atau putusan pengadilan yang secara tegas menghentikan penugasan tersebut, PT Pelabuhan Karimun tetap berkewajiban menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan, pengelolaan parkir di kawasan Taman Bunga bukan sekadar soal pemungutan tarif. Pengelolaan kawasan juga berkaitan dengan keamanan kendaraan, ketertiban lalu lintas, keselamatan, kelancaran mobilitas penumpang, dan kenyamanan masyarakat.
“Kawasan pelabuhan tidak boleh mengalami kekosongan pengelolaan karena keadaan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian tarif, gangguan keamanan kendaraan, ketidakteraturan lalu lintas, dan pemungutan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” terangnya.
Dalam pelaksanaannya, tarif parkir akan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan perusahaan yang berlaku.
PT Pelabuhan Karimun memastikan setiap pembayaran menggunakan karcis resmi atau bukti transaksi. Kendaraan yang keluar dan masuk kawasan akan dicatat, sementara seluruh penerimaan dibukukan dan direkonsiliasi.
Pihaknya juga menegaskan tidak boleh ada pungutan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan.
“Kami tegaskan bahwa PT Pelabuhan Karimun berdiri bersama Pemerintah Kabupaten Karimun untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Proses hukum dapat berlangsung sesuai mekanismenya, tetapi kepentingan masyarakat, ketertiban kawasan pelabuhan, dan keberlanjutan pelayanan tidak boleh menjadi korban,” tuturnya.
Ia menambahkan, PT Pelabuhan Karimun akan menghormati setiap penetapan atau putusan pengadilan yang nantinya secara langsung memengaruhi pelaksanaan penugasan tersebut. (Andre)

22 hours ago
10


















































