ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan saat menjalani siding di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026). Foto: AlurNews.comAlurNews.com – Kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton, yang diamankan dari MT Sea Dragon dengan enam terdakwa di antaranya Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan, serta Fandi Ramadhan yang belakangan viral di media sosial mendekati putusan.
Kasus ini menarik perhatian beberapa pihak, di antaranya Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Romo Paschal yang mengingatkan batas kewenangan politik dalam proses peradilan.
Sebagai salah satu pengiat pekerja migran Indonesia, Romo Paschal menyenut pengungkapan sabu seberat 1,9 ton tersebut menunjukkan kehadiran negara melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Dirinya kemudian menyatakan dukungan terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum, sepanjang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Ia menilai, tuntutan maksimal dalam perkara ini bukan tindakan serampangan.
“JPU menuntut pidana mati tentu berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Saya yakin jaksa tidak serta-merta menuntut hukuman maksimal tanpa landasan hukum yang kuat,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (4/3/2026) sore.
Ia menyebut perkara ini telah masuk kategori extraordinary crime karena melibatkan jaringan internasional dan jumlah barang bukti yang sangat besar. Tuntutan mati dipandang sebagai salah satu bentuk ketegasan negara dalam perang melawan narkotika.
Romo Paschal juga turut memberi kritik kepada sejumlah politisi yang mempersoalkan tuntutan mati dalam perkara ini. Selain itu , ia juga menyoroti sikap politisi yang dinilai hanya fokus membela satu terdakwa, Fandi Ramadhan, sementara mengabaikan tiga terdakwa WNI lainnya yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.
“Keempatnya merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak hukum yang sama, sebagian di antaranya berlatar pekerja migran. Mengapa hanya satu terdakwa yang dibela? Yang lain juga WNI, haknya sama. Atau ada motif tertentu?” ujarnya. (Nando)

4 hours ago
1

















































