Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon Tarawa menjalani persidangan di PN Batam, Kamis (5/3/2026). Foto: AlurNews.comAlurNews.com – Tangis keluarga Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon Tarawa pecah sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membacakan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan yang sebelumnya turut serta dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.
Ibunda terdakwa, Nirwana yang sejak awal sidang berada di barisan depan bangku pengunjung, langsung masuk ke bagian terdakwa dan memeluk Fandi sebelum dibawa oleh petugas kepolisian menuju mobil tahanan.
Ditemui di luar gedung PN Batam, Nirwana masih menyatakan belum menerima penuh putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Nirwana mengatakan masih menuntut agar terdakwa dapat langsung dibebaskan.
“Hukum disini sudah mati, anak saya tidak bersalah. Saya tidak menerima vonis lima tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim,” jelas Nirwana sembari menitikkan air mata, Kamis (5/3/2026).
Kepada sejumlah awak media, Nirwana menjelaskan bahwa selama perjalanan kapal Sea Dragon Tarawa tempat terdakwa baru bekerja selama 10 hari. Terdakwa berkali-kali mempertanyakan muatan yang tiba-tiba naik di tengah perjalanan.
Sebagai ABK yang baru bekerja, terdakwa tidak memiliki wewenang untuk melarang naiknya muatan tersebut ke atas kapal. Selain itu, kepada terdakwa kapten kapal juga berbohong dan tidak menyebut isi dari muatan yang dipertanyakan oleh Fandi Ramadhan.
Untuk itu, keluarga dari Fandi Ramadhan mengaku akan kembali mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
“Kami masih tidak terima, kami akan kembali mengajukan banding untuk anak kami,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam proses sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa Fandi sebelum membacakan vonis.
Fandi sendiri dinilai belum pernah menjalani bentuk hukuman pidana apapun, serta bersikap kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan
“Menetapkan terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana selama lima tahun penjara. Serta menetapkan terdakwa harus berada di tahanan,” ujar Tiwik saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2025).
Selain itu, majelis hakim juga menegaskan alasan lain yakni hukuman terhadap pelanggar hukum seharusnya bersifat korektif dan mampu membuatnya mengintrospeksi diri.
“Pemidanaan yang harus dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana seharusnya sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya,” jelasnya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan KUHP baru terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan asas keadilan bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“KUHP baru juga berfokus pada pemulihan peran pelaku ketika berada di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman,” jelasnya. (Nando)

11 hours ago
6

















































