KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan merancang menambah anggaran untuk kondisi tanggap darurat sampah menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2025.
Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina di Banjarmasin, Rabu (12/2) menyampaikan, penanganan sampah di daerahnya harus dilakukan serius menyusul ditutupnya Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak 1 Februari 2025.
Karenanya, kata dia, pada musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025-2026 dari tingkat kecamatan, penanganan sampah harus menjadi prioritas utama.
“Kita harus serius dalam menangani sampah, terutama dengan memastikan setiap kelurahan memiliki tempat pemilahan. Saat ini, di Banjarmasin Selatan baru sembilan kelurahan yang memiliki fasilitas pemilahan sampah,” katanya.
Sementara tiga lainnya masih belum. Ini yang harus segera Pemkot Banjarmasin cari solusinya, apakah ada lahan milik Pemkot yang bisa dimanfaatkan atau perlu di kerja samakan dengan masyarakat.
Tak hanya berbicara soal fasilitas, Ibnu Sina menyinggung aspek operasional pengelolaan sampah.
Dia menyebut, Pemkot Banjarmasin telah melakukan berbagai pelatihan, termasuk pengelolaan komposter, namun terkendala pada pendanaan tenaga kerja.
“Yang jadi pertanyaan sekarang, operasionalnya bagaimana? Apakah butuh pembiayaan tambahan untuk tenaga pengelola? Kita sedang mencari solusi, salah satunya dengan mempertimbangkan refocusing anggaran di Dinas Lingkungan Hidup atau menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT),” jelasnya.
Saat ini, ungkap dia, Pemkot Banjarmasin masih memiliki dana tidak terduga sekitar Rp30 miliar. Sebelumnya, dana ini dialokasikan untuk program makan gratis, tetapi dengan status darurat sampah, terbuka kemungkinan penggunaannya untuk penanganan limbah kota.
“Kalau memang prioritas, bisa kita gunakan untuk tambahan anggaran pengiriman sampah ke Banjarbakula. Perkiraan kebutuhan tambahan sekitar Rp5-10 miliar, dan saya kira itu masih bisa diambil dari dana BTT,” ujarnya.
Menurut dia, rancangan penggunaan dana DTT keputusan akhir masih menunggu hasil pembahasan dengan Sekretaris Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD).
“Yang jelas, bagi warga Banjarmasin, ini bukan lagi sekadar wacana, tetapi kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani,” katanya.
Sebagaimana diketahui, TPAS Basirih milik Pemkot Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Dengan adanya sanksi penutupan TPAS Basirih pada 1 Februari 2025, hingga pembuangan sampah Kota Banjarmasin yang setiap harinya mencapai 650 ton dikirim ke TPAS Banjarbakula di Kota Banjarbaru. Tapi di batasi hanya 105 ton per-hari.
Sumber: ANTARA