Polres Kotim Lakukan Cipta Kondisi Jelang Pelantikan Kepala Daerah

1 month ago 27

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, melaksanakan cipta kondisi di wilayah hukumnya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pascaputusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) atau menjelang pelantikan kepala daerah terpilih.

“Kegiatan rutin kami tingkatkan, begitu juga cipta kondisi, untuk menjaga kondisi tetap aman dan terkendali. Alhamdulillah sampai saat ini pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tadi malam situasi masih kondusif,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Kalimantan Tengah, Kamis (6/2).

Sejak akhir Agustus 2024 lalu, Polres Kotim telah menggelar operasi Mantap Praja Telabang dalam rangka pengamanan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di wilayah setempat, sampai nantinya kepala daerah terpilih dilantik.

Sebanyak 404 personel Polres Kotim dikerahkan dalam rangka pengamanan tersebut. Sejauh ini tahapan Pilkada berjalan lancar dan situasi kamtibmas tetap terkendali. Namun, pihaknya tetap mengantisipasi segala potensi kerawanan.

Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh MK pada Selasa (4/2) malam pun menjadi atensi Polres Kotim yang kemudian meningkatkan pengamanan di sejumlah lokasi, di antaranya kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat guna mengantisipasi adanya pihak yang merasa keberatan atas putusan dismissal MK.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat menerima dengan lapang dada hasil putusan MK dan tidak menjadikannya sebagai alasan yang memicu perpecahan. Sebab suatu pemerintahan tidak bisa berjalan tanpa adanya kamtibmas yang baik.

“Tadi malam kita telah monitor bersama dan mendengarkan hasil putusan MK, harapan kami setelah putusan MK ini kita semua kembali menjalin persatuan dan kesatuan. Mari kita tingkatkan persaudaraan untuk kembali bersama-sama membangun Kotim,” ujarnya.

Dalam sidang PHPU diketahui gugatan sengketa hasil Pilkada Kotim 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 2, yaitu Sanidin-Siyono kandas setelah MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan dismissal itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani yang masing-masing sebagai anggota.

Dengan putusan tersebut, artinya pasangan nomor urut 1 Halikinnor-Irawati yang unggul pada Pilkada Kotim 2024 dengan 79.210 suara atau 39,60 persen dari total 200.049 suara sah bisa dipastikan kembali memimpin Kotim untuk periode kedua.

Sementara itu, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi sehubungan dengan telah diumumkannya hasil putusan MK, maka pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

“Setelah pleno penetapan kami akan mengusulkan pengesahan calon terpilih ke DPRD Kotim. Jika semua tahapan berjalan lancar, maka pelantikan akan digelar serentak sesuai jadwal dari Presiden,” demikian Rifqi.

Sumber: ANTARA

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |