AlurNews.com – Satreskrim Polres Anambas menangkap seorang pria berinisial BE (50) di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, karena tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, Sabtu (15/2/2025).
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, membenarkan kejadian tersebut. Saat dilaporkan pelaku melarikan diri ke hutan bakau.
“Pelaku ditangkap di hutan bakau di Desa Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur, Perbuatan bejat itu terungkap karena istri pelaku melaporkannya,” ujar Alfajri.
Lebih lanjut, Alfajri, menjelaskan pelaku BE (50) merupakan ayah tiri dari korban Bunga (13), ironisnya perbuatan bejat tersebut dilakakukannya mulai dari bulan Desember 2024 sampai bulan Januari 2025.
“Pelaku sudah 8 kali melakukan perbuatan cabul dan 6 kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” ucapnya.
Perbuatan pelaku terungkap pada tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 00.15 WIB, pada saat itu pelaku izin kepada istrinya mau ke toilet tetapi tidak kunjung kembali, setelah dicari ke toilet tetapi pelaku tidak ada di toilet.
“Ketika istri pelaku lewat di depan kamar korban, istri pelaku melihat ada bayangan di kamar korban, karena pada saat itu kamar korban mati lampu, istri pelaku menghidupkan lampu dan melihat langsung pelaku sedang meraba payudara korban, dan istri pelaku pun langsung berteriak,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya.
Alfajri menambahkan untuk pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak.
“Pelaku BE (50) terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya. (Fadli)