Pemkab Kapuas Perjuangkan Nasib Tenaga Kontrak non-ASN

1 month ago 30

Rapat membahas tindak lanjut pengangkatan tenaga kontrak Pemkab Kapuas di Kuala Kapuas, Kamis (6/2/2025). ANTARA/HO-Diskominfosantik Kapuas

KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kapuas 

Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan pemetaan terkait persoalan tenaga kontrak non-ASN yang ada di lingkup pemerintah daerah setempat untuk diperjuangkan ke Kementerian PAN dan RB.

“Insya Allah kalau tuntas, data dan pekerjaan non-ASN, artinya permasalahan tenaga kerja kita yang non-ASN selesai,” kata Penjabat Bupati Kapuas Darliansjah di Kuala Kapuas, Kamis.

Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat ini saat memimpin rapat terkait pengangkatan tenaga kontrak Pemkab Kapuas.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Romulus, bertempat di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas.

Dari tindak lanjut hasil rapat ini, sambungnya, diharapkan masing-masing sekretaris dinas dan Kasubbag UK setiap perangkat daerah bisa memberikan data yang valid sehingga bisa menjadi bahan dukungan untuk dikonsultasikan ke KemenPAN dan RB.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kapuas Romulus menjelaskan, untuk rekapitulasi tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Kapuas secara keseluruhan berjumlah 4.874 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari tenaga non-ASN eks THK II berjumlah 63 orang, tenaga non-ASN masuk database BKN 2.698 orang, dan tenaga non-ASN tidak masuk database BKN 2.113 orang.

“Rincian berikutnya ada tenaga non-ASN masuk database BKN yang lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap I tahun anggaran 2024 ada 706 orang di antaranya, tenaga non-ASN eks THK II lulus PPPK berjumlah 32 orang, tenaga non-ASN masuk database BKN yang lulus PPPK 656 orang dan tenaga non-ASN masuk database BKN lulus CPNS 18 orang,” terangnya.

Selain itu, tenaga non-ASN eks THK II berjumlah 31 orang, tenaga non-ASN masuk database BKN 2024 dan tenaga non-ASN tidak masuk database BKN 2.113 orang.

Dan kesimpulan dari rapat tersebut, adalah tenaga non-ASN yang tidak termasuk dalam tahun anggaran 2024, kepala perangkat daerah harus mendata dan mengelompokkan tenaga kontrak yang ada di instansinya berdasarkan tahun penerimaan disertai dengan surat pernyataan mutlak dari kepala perangkat daerah yang bersangkutan.

BKPSDM bertugas memvalidasi data dari kepala perangkat daerah tersebut dan memetakan formasi yang ditinggalkan tenaga non-ASN yang akan dinyatakan lulus atau berhenti, bekerja sama dengan BKAD terkait tentang slip gaji.

“Khusus tenaga non-ASN Dinas Pendidikan dan Kesehatan diprioritaskan berdasarkan skill dan tidak boleh mengangkat tenaga non-ASN baru, terkecuali mendapat persetujuan dari Kementerian PAN dan RB,” ujar Romulus.

Sumber:

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |