Operasi gabungan yang melibatkan masyarakat, santri, dan Ormas Islam Kota Tasikmalaya pada Senin malam, 27 Januari 2025, berhasil mengungkap peredaran besar minuman keras (miras) di Rumah Makan Ilalang, Jl. R.E. Martadinata, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Temuan ini mencakup 557 botol miras berbagai merek yang disimpan dalam sebuah mobil Blind Van putih di lokasi tersebut.
Kronologis Temuan
Menurut Ustadz Abu Hazmi, perwakilan dari Santri dan Ormas Islam mengatakan, operasi ini bermula dari laporan warga tentang adanya transaksi miras di sebuah kontrakan di Jalan Elang Subandar, Burujul, Kecamatan Cipedes. Laporan ini langsung ditindaklanjuti pada pukul 23.30 malam.
“Di kontrakan itu, kami menemukan 20 botol miras berbagai merek dan obat terlarang. Setelah itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku,” jelas Ustadz Abu Hazmi.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut dimiliki oleh pemilik Rumah Makan Ilalang. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi rumah makan tersebut dan menemukan sebuah mobil Blind Van putih yang berisi 557 botol miras. Semua barang bukti diserahkan kepada Polresta Kota Tasikmalaya untuk diproses lebih lanjut.
Keluhan Warga Sekitar
Rumah Makan Ilalang ternyata sudah lama menjadi sorotan masyarakat setempat. Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di rumah makan tersebut sering mengganggu ketenangan lingkungan.
“Kami merasa terganggu dengan aktivitas di Rumah Makan Ilalang. Mereka sering beroperasi hingga lewat tengah malam, dan suara musik yang sangat keras terdengar sampai ke rumah kami. Hal ini mengganggu warga yang sedang beristirahat,” ujar warga tersebut.
Tuntutan dari Santri dan Ormas Islam
Atas temuan ini, Santri dan Ormas Islam Tasikmalaya mengajukan dua tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait:
1. Pencabutan izin operasional Rumah Makan Ilalang karena terbukti melanggar ketertiban masyarakat dengan menjual minuman keras secara ilegal.
2. Pemberian sanksi pidana kepada pemilik rumah makan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2015, dengan hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Langkah Aparat dan Harapan Masyarakat
Polresta Kota Tasikmalaya kini telah mengamankan barang bukti dan pelaku untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Warga berharap agar temuan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Kami berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera, bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi usaha lain yang berpotensi melanggar aturan,” tegas Ustadz Abu Hazmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerja sama antara masyarakat, santri, Ormas Islam, dan aparat keamanan sangat penting untuk menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan Kota Tasikmalaya yang merupakan Kota Santri bisa terus berupaya mewujudkan lingkungan yang bebas dari peredaran miras.
Reporter: Rifqi