Mampukah Program Desil Mengentaskan Kemiskinan?

12 hours ago 7

Oleh: Herliana Tri M, S.P

Indonesia memiliki kekayaan mineral, batubara, minyak, gas, panas bumi, hutan,
perkebunan, kelautan, dan berbagai sumber daya alam lainnya. Badan Geologi
Kementerian ESDM bahkan menerbitkan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral,
Batubara dan Panas Bumi Indonesia 2025, yang memuat data sumber daya dan cadangan nasional berdasarkan data hingga Desember 2024.

Contoh yang paling mudah dilihat adalah batubara. Pada 2025, produksi batubara Indonesia mencapai sekitar 790 juta ton. Dari jumlah itu, sekitar 514 juta ton atau 65,1% diekspor, sedangkan sekitar 32% digunakan untuk kebutuhan domestik dan sisanya menjadi stok.

Pertanyaan politik-ekonominya bukan sekadar:“Berapa banyak yang kita
produksi?”Melainkan: “Siapa yang menguasai kegiatan produksinya, siapa yang
memperoleh keuntungan terbesar, dan berapa bagian yang benar-benar kembali kepada rakyat?”

Secara konstitusional, tambang, minyak, gas, dan kekayaan alam strategis bukanlah kekayaan yang bebas dimiliki siapa saja. Tetapi “dikuasai negara” tidak selalu berarti negara mengerjakan dan menguasai seluruh kegiatan ekonominya sendiri.

Dalam praktiknya di negeri ini, negara menggunakan berbagai mekanisme: izin, kontrak, konsesi, kerja sama, BUMN, investasi swasta, dan penanaman modal asing. Karena itu, perlu dibedakan antara:pemilik/penguasa secara hukum yakni negara dengan pihak yang melakukan eksploitasi dan memperoleh keuntungan ekonomi yaitu bisa BUMN, perusahaan swasta nasional, perusahaan patungan, maupun investor asing, sesuai skema masing-masing.

Di sinilah persoalan distribusi muncul. Pada saat kekayaan alam yang seharusnya dikelola
oleh negara di sub kontrakkan kepada berbagai pihak dan terjadilah profit sharing. Negara kehilangan kemampuan untuk mengontrol mengalirnya kekayaan alam karena dalam pengelolaan dan penguasaan pihak lain. Data APBN memberikan gambaran yang sangat menarik.

Jadi, kalau kita sederhanakan, Indonesia memiliki SDA yang luar biasa besar, tetapi mesin penerimaan negara masih sangat bergantung pada pajak yakni pajak ≈ 11,4 kali target pendapatan SDA.

Adanya kebebasan kepemilikan yang dianut sistem kapitalis menjadikan kesempatan
menguasai kekayaan alam tidaklah sama diantara masyarakat. Hanya orang-orang tertentu atau segelintir masyarakat yang memiliki akses terhadap kekayaan alam.

Perangkap Kemiskinan Relatif

Salah satu sumber kesenjangan ekonomi, yakni kepemilikan Sebagian kekayaan alam atas individu tertentu tak dianggap sebagai persoalan. Pada saat ini, kondisinya justru
memunculkan problem lanjutan yakni
Adanya polemik desil yang memilah-milah dan mengklasifikasikan masyarakat, mana yang berhak mendapat bantuan dan mana yang tidak layak, menimbulkan keresahan tak berkesudahan. Penilaian desil bersifat komparatif antarmasyarakat miskin.

Bila seluruh rakyat di satu kawasan jatuh miskin, batas garis desil tetap akan menganggap separuh di antaranya “lebih kaya”, sehingga mereka gugur mendapatkan proteksi. Ini adalah bentuk pelepasan tanggung jawab negara atas warganya.

Solusi Mendasar Islam: Membedah Sistem Ekonomi Ideal

Ketimpangan ekonomi merupakan problem besar yang melanda banyak negara di bawah
sistem Kapitalisme. Jurang antara kaya dan miskin semakin melebar. Kekayaan menumpuk di tangan segelintir orang, sementara sebagian besar masyarakat berjuang memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Fenomena ini bukan sekadar akibat perilaku individu. Ini lahir dar struktur dan kebijakan yang berbasis Kapitalisme. Kapitalisme berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan sistem distribusi yang adil.
Islam tidak sekadar melakukan redistribusi setelah kekayaan terkonsentrasi. Islam mengatur sejak awal siapa yang boleh memiliki apa, bagaimana harta diperoleh, bagaimana kekayaan beredar, apa yang menjadi kepemilikan umum, bagaimana sumber daya alam dikelola, bagaimana zakat disalurkan, dan bagaimana negara menjamin kebutuhan dasar rakyat.

Kesenjangan ekonomi bukan sekadar masalah kurangnya bantuan. Ia adalah masalah bagaimana kekayaan dimiliki, dikelola, dan didistribusikan. Dan dalam perspektif Islam, penyelesaiannya tidak cukup dengan tambal sulam kebijakan.

Diperlukan aturan yang menjadikan distribusi kekayaan sebagai bagian integral dari sistem ekonomi dan politik negara. Islam tidak memandang kemiskinan sebagai persoalan statistik kuota atau angka rata-rata
pendapatan per kapita semata. Syariat Islam menetapkan tolak ukur kesejahteraan berbasis pemenuhan kebutuhan pokok per individu warga negara (sandang, pangan, papan) secara menyeluruh, serta jaminan akses bebas biaya terhadap kebutuhan dasar publik (pendidikan, kesehatan, keamanan).

Urgensi Kesadaran Politik Umat

Polemik pembagian desil di tengah masyarakat adalah cermin buram dari negara yang menjalankan fungsi layaknya pedagang (tajir) di hadapan rakyatnya sendiri. Rakyat dikelompokkan, diuji kelayakannya, dan diperlakukan sebagai peminta-minta atas hak yang semestinya mereka dapatkan secara mutlak dari kekayaan tanah airnya.

Masyarakat tidak membutuhkan perbaikan algoritma desil atau sekadar penggantian menteri sosial.

Saat ini, yang dibutuhkan umat adalah kesadaran politik (al-wa’yu as-siyasi) yang
mendalam, memahami bahwa penderitaan hari ini berakar dari penerapan ideologi
kapitalisme-sekularisme yang rusak, serta keadilan distributif sejati hanya akan terealisasi ketika syariat Islam diterapkan secara utuh (kaffah) dalam naungan sistem pemerintahan Islam.

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |