Oleh: Guspiyanti
Aktivis Muslimah
Setiap tahun, asap pekat kembali menyelimuti langit Indonesia. Pada 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memicu kabut asap lintas negara dan menurunkan kualitas udara secara drastis. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan yang terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektar. Warga di Pekanbaru dan beberapa daerah lain terpaksa beraktivitas dengan masker karena udara tidak sehat. Di Papua Tengah, api membakar 396 hektar dan belum padam.
Pemerintah merespon dengan mengerahkan satgas darat sebagai ujung tombak, dibantu helicopter water bombing untuk memadamkan titik api. Presiden bahkan memerintahkan pencabutan izin korporasi yang terbukti terlibat. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal lain. Petugas menemukan indikasi bahwa pembakaran sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan. Di Kalimantan Timur, 1.260 hektar lahan terbakar dan kebanyakan milik perusahaan.
Pola ini berulang. Api padam, asap hilang, lalu tahun depan muncul lagi.
Akar Masalah Bukan Sekadar Api
Karhutla tidak bisa dilepaskan dari logika kapitalisme yang menempatkan hutan dan lahan sebagai komoditas. Hutan dinilai dari seberapa besar keuntungan yang bisa dihasilkan. Lewat skema konsesi dan izin usaha, korporasi diberi akses luas untuk mengelola hutan. Ketika harga komoditas naik, pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi “jalan pintas” yang murah dan cepat.
Negara hadir secara reaktif. Fokus penanganan ada pada aspek teknis: menambah satgas, menyewa helikopter, membuat kanal. BMKG menyebut iklim kering efek El Nino sebagai pemicu. Namun sedikit sekali pembenahan terhadap struktur penguasaan lahan yang menjadi sumber masalah. Negara abai terhadap keselamatan rakyatnya.
Akibatnya, publik yang menanggung kerugian. Kabut asap lintas negara, gangguan kesehatan pernapasan, gagal panen, dan terganggunya aktivitas masyarakat menjadi beban rakyat. Sementara pelaku pembakaran, demi keuntungan, jarang mendapat hukuman setimpal. Kejahatan ini disebut “luar biasa”, tapi penindakan tegas masih sporadis.
Kondisi ini niscaya terjadi karena sistem kepemimpinan yang tegak hari ini bersifat sekuler. Jabatan dipahami sebagai alat meraih kekuasaan dan keuntungan material, bukan amanah. Konsep ri’ayah mengurus urusan rakyat dan junnah perisai pelindung rakyat hilang. Akibatnya negara tidak hadir melindungi, melainkan hanya memadamkan setelah bencana terjadi.
Hutan Milik Umum, Negara Penjamin
Islam memiliki pandangan berbeda terhadap hutan dan tanggung jawab negara.
Pertama, dalam Islam hutan termasuk milkiyah ammah atau kepemilikan umum. Sumber daya alam yang secara tabiatnya tidak bisa dikuasai individu seperti hutan, air, dan tambang, dikelola langsung oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Negara tidak boleh menyerahkannya lewat konsesi kepada korporasi untuk dikapling dan dieksploitasi.
Kedua, rakyat diberi hak memanfaatkan hutan secara langsung sesuai kemampuannya, selama tidak merusak dan tidak menghalangi hak orang lain. Pada kawasan lindung atau hima yang ditetapkan negara untuk kemaslahatan umum, tidak boleh ada aktivitas yang merusak.
Ketiga, negara wajib memberi sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan yang disengaja. Merusak harta milik umum adalah kejahatan besar karena dampaknya mengenai seluruh umat.
Keempat, pemimpin dalam Islam adalah raa’in_ dan junnah. Rasulullah bersabda: “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya”. Penguasa muslim terdahulu selalu terdepan dalam melindungi rakyat dari bahaya. Dalam konteks bencana, negara akan hadir sejak awal: mencegah, menyiapkan mitigasi, dan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.
Penutup
Karhutla yang berulang adalah cermin gagalnya tata kelola. Selama hutan masih dipandang sebagai ladang bisnis dan negara hanya hadir sebagai pemadam kebakaran, maka asap akan terus datang setiap tahun.
Sudah saatnya kita berani mengubah paradigma. Kembalikan hutan sebagai milik umum. Tegakkan fungsi negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Tanpa itu, rakyat akan terus menjadi korban dari api yang dinyalakan demi keuntungan segelintir orang. Wallahu a’lam bisshawab

22 hours ago
10

















































