Kuasa Hukum Nilai Dalil Pemohon PHPU Barito Utara Sudah Kuat

2 months ago 38
Web Informasi News 24 Jam Akurat Terbaru

Kuasa Hukum Pemohon, M Imam Nasef. IST

KABARKALIMANTAN1, JAKARTA – Jelang pemeriksaan lanjutan, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara kian menarik perhatian. Agenda pembuktian ini dijadwalkan Jumat (14/2/2025), dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Kuasa Hukum Pemohon, M Imam Nasef sudah menelaah dalil permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara. Pakar kontitusi ini menilai, permohonan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya sudah sangat kuat.

Nasef menyampaikan, ada empat dalil yang diajukan pemohon dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 3 Desember 2024, terhadap TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Kedua, adanya pembagian sisa surat suara kepada saksi pasangan calon, atas perintah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga sisa surat suara dicoblos masing-masing saksi pada TPS 01 Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.

Ketiga, Termohon KPU Barito Utara sebagai, penyelenggara pemilihan telah melakukan pelanggaran, dengan mengubah angka hasil rekapitulasi suara, untuk kepentingan Sirekap pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara

Keempat, terdapat tiga orang yang tidak terdaftar menggunakan hak pilihnya, di TPS 12 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

“Empat dalil itu sudah kita telaah fakta-faktanya, dan terdapat bukti-bukti yang kuat untuk mendukung fakta tersebut,” terang Nasef, Senin (25/1/2025).

Pihaknya telah menyiapkan ahli dan saksi yang dapat membuat terang dalil permohonan. ”Tentunya secara substansi kami belum bisa menyampaikan apa saja keterangan ahli dan saksi, termasuk bukti-bukti. Nanti sama-sama kita saksikan bersama dalam persidangan,” terang Nasef dari Firma Hukum Zoelva & Patners.

Menurut Nasef, gambaran perkara permohonan PHPU Kabupaten Barito Utara telah terang benderang di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Di mana terdapat pelanggaran yang telak dan tidak dibisa dibantah termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara.

“Bukti sudah sama-sama kita lihat, sehingga sangat beralasan hukum apabila permohonan dikabulkan,” tegasnya.

Sementara itu Tim Divisi Hukum AGI-SAJA, Roby Cahyadi, Jubendri Lusfernando dan Sedi Usmika, optimis dismisal akan lolos, karena dalil-dal permohonan dan bukti-bukti yang disampaikan merupakan fakta, yang layak untuk diuji dan dilakukan.

“Pembuktian di Mahkamah Konstitusi, kedapannya kami akan menghadirkan saksi-sakai dan ahli yang benar-benar mengetahui fakta-fakta temuan di 4 TPS yang didalilkan yang pastinya pada tahapan pembuktian nanti kami optimis akan mampu mengungkapkan dugaan-dugaan pelanggaran di masing-masing TPS tersebut, yang mana sesuai dgn pemohonan adalah agar dilakukannya PSU,”ujar mereka.

Sebelumnya, MK menjatuhkan putusan PHPU Kabupaten Barito Utara dengan agenda  pemeriksaan lanjutan dengan pembuktian, keterangan ahli dan saksi. PHPU Kabupaten Barito Utara dinyatakan lolos dismisal bersama PHPU Kabupaten Lamandau.  (*)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |