AlurNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Kajian tersebut dilakukan sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah menghormati putusan MK dan segera menindaklanjutinya dengan melakukan kajian menyeluruh terhadap implikasi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Halo Optima Tawarkan Kuota hingga 300 GB dan Akses Hiburan Premium
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2027).
Putusan itu merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan mewajibkan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai konsumen berhak memperoleh manfaat penuh atas layanan yang telah dibayarkan. Karena itu, operator dapat menerapkan berbagai skema perlindungan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa perlindungan berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota internet.
Komdigi menyatakan akan mengawal implementasi putusan tersebut agar hak konsumen tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlangsungan investasi serta kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” kata Meutya. (red)

1 day ago
12


















































