Sidang Zairan-Bambang, Ini Kata Keterangan Ahli Forensik, BPN hingga Kelurahan

2 hours ago 3
Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Selasa (15/9/2026). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Selasa (15/9/2026).

Kali ini, sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimun.

Dalam sidang itu, tiga saksi turut memberikan keterangan, seperti pihak Kelurahan Teluk Uma, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga ahli digital forensik Polda Riau.

Salah satu keterangan yang menjadi sorotan yakni terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan, yang disebut digunakan sebagai alas hak dalam permohonan surat sporadik atas nama Gustini di Kelurahan Teluk Uma.

Di hadapan majelis hakim, pihak kelurahan menerangkan bahwa memang terdapat penerbitan surat sporadik atas nama Gustini dengan dasar SKT tersebut yang sudah diverifikasi oleh pihak kelurahan.

Selaku kuasa hukum terdakwa, Patas Sulaiman Rambe dan Ronald Reagen S. Baringbing menyampaikan bahwa keterangan ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa dokumen tersebut pernah diverifikasi dan digunakan sebagai dasar dalam proses administrasi di kelurahan.

“Kalau memang surat Zairan-Bambang ini dikatakan palsu, pertanyaannya, mengapa surat tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan sporadik oleh pihak kelurahan,” ujar kuasa hukum terdakwa seusai persidangan.

Keterangan saksi dari BPN juga menjadi perhatian kuasa hukum. Pasalnya, saksi yang dihadirkan disebut baru mulai bekerja pada tahun 2025, sementara proses pengembalian batas yang menjadi bagian dari perkara tersebut berlangsung pada 2024.

Kuasa hukum menilai keterangan tersebut perlu dipertanyakan, karena saksi tidak berada langsung di lokasi saat proses pengembalian batas dilakukan pada tahun 2024.

Selain itu, saksi BPN disebut tidak dapat menjelaskan secara terperinci tahapan pelaksanaan pengembalian batas maupun dasar yang digunakan dalam proses tersebut.

Kuasa hukum juga menyebutkan proses pengembalian batas tersebut tidak memiliki warkah dan hanya mengacu pada foto gambar ukur yang terdapat dalam sertifikat Welly tahun 1999.

Sementara itu, menurut tim penasihat hukum, tidak ada satu pun pihak yang tercatat hadir saat pengembalian batas tahun 2024, sebagaimana terlihat dari daftar hadir yang ditunjukkan pihak BPN dalam persidangan. Keterangan ahli forensik dari Polda Riau juga menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan.

Lebih lanjutnya lagi, ahli tidak dapat menyimpulkan bahwa SKT Nomor 128/593/1988 tersebut palsu. Ahli hanya menyatakan terdapat bagian stempel yang tidak identik dengan dokumen pembanding.

Sedangkan tanda tangan dan bagian lain dalam dokumen tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum berdasarkan pemeriksaan ahli, dinilai identik dengan pembanding.

Kuasa hukum menegaskan, adanya ketidakidentikan pada stempel tidak serta-merta membuktikan sebuah dokumen palsu. Terlebih, dokumen pembanding yang digunakan disebut berasal dari tahun berbeda dengan SKT yang diterbitkan pada 1988.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa stempel merupakan bagian dari administrasi yang dibuat dan digunakan oleh manusia. Karena itu, menurut mereka, perbedaan pada hasil stempel perlu dilihat bersama dengan keseluruhan unsur dan alat bukti lainnya, bukan berdiri sendiri sebagai dasar untuk menyimpulkan keaslian atau kepalsuan suatu surat.

“Stempel itu buatan manusia dan penggunaannya juga dilakukan secara manual. Jadi kalau hanya perbedaan pada stempel kemudian dijadikan dasar untuk menyatakan surat itu palsu, tentu harus dilihat secara utuh seluruh alat bukti dan fakta persidangan. Jangan sampai hak seseorang untuk mendapatkan proses hukum yang adil terabaikan,” ujar kuasa hukum.

Atas rangkaian keterangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menilai unsur dakwaan terkait penggunaan surat palsu belum terbukti secara meyakinkan.

“Kami melihat dari fakta-fakta persidangan, tidak tepat klien kami dinyatakan bersalah. Tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan surat tersebut palsu,” kata dia.

Mereka menyatakan tetap optimistis terdakwa akan memperoleh putusan bebas apabila seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim.

Untuk agenda persidangan berikutnya, pihak terdakwa menyatakan akan menghadirkan saksi yang meringankan serta ahli pidana. Keterangan ahli tersebut nantinya akan digunakan untuk menguji penerapan pasal-pasal yang didakwakan JPU kepada terdakwa. (Andre)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |