KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan program reforma agraria akan lebih berdampak luas apabila semua pengelola lahan dikonsolidasikan dalam wadah koperasi.
“Kalau rakyat kecil itu hanya diberikan sertifikat (sertifikat tanah untuk dikelola) tidak akan pernah bisa optimal karena hasilnya tidak jadi apa-apa, tetapi kalau dikonsolidasikan dengan baik melalui koperasi ini akan mendapatkan nilai tambah,” kata Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari di Jakarta, Kamis (20/2).
Dikatakannya, reforma agraria menjadi sarana strategis untuk mewujudkan target swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto melalui Astacita, hal ini karena hasil produk pertanian dari lahan garapan akan mampu mencapai skala besar ketika dikelola oleh koperasi.
Destry menambahkan dengan wadah koperasi, petani sebagai pengelola lahan juga akan terjamin mendapatkan bibit hingga pupuk yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang akan menjadikan koperasi sebagai penyalur pupuk bersubsidi dari produsen.
Dengan adanya jaminan tersebut diharapkan hasil produksi pertanian akan semakin meningkat sehingga koperasi sebagai agregator dan konsolidator akan membantu dalam pemasaran. Melalui koperasi ini juga, beban petani selama proses tanam hingga panen akan berkurang karena seluruh mata rantai produksinya dikelola oleh koperasi.
“Ini komitmen Kemenkop agar partisipasi masyarakatnya di arahkan dalam bentuk koperasi sesuai Astacita. Memang program reforma agraria ini belum berjalan smooth, nah ini saatnya kita menjahit kembali agar keberlanjutannya ada,” ujarnya.
Deputi Destry Anna mengatakan, untuk menuntaskan berbagai permasalahan yang terjadi di dalam program reforma agraria termasuk permasalahan turunannya dibutuhkan komitmen dari semua pihak untuk terlibat secara aktif. Untuk itu Kemenkop bersama dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) akan bersinergi lebih erat untuk mendorong para petani atau pengelola perhutanan sosial untuk dapat menjadi bagian dari koperasi.
“Jadi memang ada permasalahan yang sudah 25 tahun yang harus tuntas, nah kalau ini bisa dilakukan sebenarnya penguatan koperasi akan lebih masif karena legalitas para petani dan yang mengelola di kawasan hutan bisa dimonetisasi,” katanya.
Sementara itu, Dewan Nasional KPA Yudi Kurnia menyatakan semua permasalahan yang terjadi dalam program reforma agraria dapat didiskusikan dan dapat mengadopsi dari praktik baik yang telah dilakukan oleh beberapa negara di Asia.
Menurutnya permasalahan yang terjadi seperti konflik agraria di tengah masyarakat terjadi karena kurangnya komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat lokal.
Menurut Yudi peran masyarakat sipil untuk menjadi bagian dari permasalahan konflik atau sengketa tanah sangat dibutuhkan. Bahkan koperasi, katanya, bisa menjadi penengah dari segala permasalahan yang timbul di lapangan.
Sumber: ANTARA