Eks Pekerja Batam TV Nilai Mediator Disnaker Salah Terapkan Aturan PHK

1 day ago 10
PHK Batam TVEks pekerja Batam TV (tengah) didampingi kuasa hukumnya menolak surat anjuran mediator Disnaker Batam terkait polemik PHK di Batam TV. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Sejumlah eks pekerja PT Batam Multimedia Televisi (Batam TV) menolak Surat Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor: R.1069/500.15.15.2/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Surat penolakan telah diterima pihak Disnaker Batam pada 10 April 2026.

Para pekerja menilai mediator keliru menerapkan dasar hukum pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga berdampak pada berkurangnya hak-hak normatif pekerja.

Perwakilan pekerja, Muhamad Ishlahuddin, mengatakan mediator mendasarkan anjuran pada ketentuan efisiensi perusahaan sebagaimana Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyebabkan pekerja hanya dianjurkan menerima kompensasi sebesar 0,5 kali ketentuan pesangon.

Padahal, menurut pekerja, PHK yang diajukan justru mengacu pada Pasal 36 huruf g angka 3 PP Nomor 35 Tahun 2021, yakni karena pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, meskipun setelah itu upah dibayarkan.

“Sejak awal kami sudah menegaskan bahwa perkara ini bukan soal efisiensi perusahaan. Dasar PHK yang kami ajukan adalah karena perusahaan berkali-kali terlambat membayar upah pekerja selama berbulan-bulan,” kata Ishlahuddin.

Menurutnya, dalam kondisi tersebut ketentuan yang seharusnya digunakan adalah Pasal 48 PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur PHK akibat pelanggaran yang dilakukan pengusaha. Berdasarkan aturan tersebut, pekerja berhak memperoleh uang pesangon sebesar satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.

Namun dalam Surat Anjuran, mediator justru menetapkan kompensasi sebesar 0,5 kali ketentuan pesangon sebagaimana skema efisiensi perusahaan.

“Kami menilai penerapan pasal efisiensi dalam kasus ini keliru secara hukum dan mengurangi hak normatif pekerja,” ujarnya.

Ia juga menilai mediator mengabaikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi selama proses mediasi, termasuk keterlambatan pembayaran upah dalam waktu yang signifikan dan ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar utama pertimbangan mediator karena keterlambatan pembayaran upah bertentangan dengan Pasal 88A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menegaskan pengusaha wajib membayar upah tepat waktu sesuai perjanjian kerja.

“Kami mengalami keterlambatan pembayaran upah berulang kali. Ini menyangkut keberlangsungan hidup pekerja dan keluarga mereka. Tapi kondisi itu justru tidak dijadikan dasar utama dalam anjuran mediator,” kata Ishlahuddin.

Para pekerja menilai apabila Surat Anjuran tersebut dijadikan rujukan, maka hal itu berpotensi melegitimasi praktik keterlambatan pembayaran upah oleh pengusaha dan menjadi preseden buruk dalam perlindungan hukum ketenagakerjaan.

Atas dasar itu, pekerja memastikan akan melanjutkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kami akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak normatif pekerja sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ishlahuddin.

Kepala Bidang Advokasi AJI Batam, Fernando menambahkan kasus ini bukan sekadar soal perselisihan hubungan kerja biasa, tetapi menyangkut perlindungan hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang. Ketika keterlambatan pembayaran upah selama berbulan-bulan justru tidak dijadikan dasar utama dalam anjuran mediator, maka muncul pertanyaan serius soal keberpihakan dan ketepatan penerapan hukumnya.

Menurut Nando, mediator hubungan industrial seharusnya menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai pertimbangan utama, terutama dalam kasus keterlambatan pembayaran upah yang berdampak langsung pada kehidupan pekerja dan keluarganya.

“Kalau praktik keterlambatan upah seperti ini justru diberi ruang pembenaran melalui skema efisiensi, itu berbahaya. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan buruh ke depan,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |