Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menunjukkan barang bukti pembobolan sepeda motor menggunakan gunting stainless. Foto: AlurNews.comAlurNews.com – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Polsek Bengkong. Dua pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) diamankan polisi setelah nekat membobol sepeda motor menggunakan gunting stainless.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Korban berinisial YLC (30) kehilangan sepeda motor Yamaha Vega hitam silver yang diparkir di depan rumah saat kondisi lingkungan sedang sepi.
“Kasus ini sempat viral di media sosial dan setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku,” jelasnya, Rabu (20/5/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial MIB (15) dan RA (15). Polisi menyebut aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang lengang.
Menurut hasil penyelidikan, kedua remaja itu awalnya berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB. MIB kemudian mengajak RA meminjam sepeda motor rekannya dengan alasan membeli rokok.
Usai membeli rokok di kawasan Bengkong Aljabar, keduanya melihat motor korban terparkir di luar pagar rumah. Melihat peluang tersebut, MIB mengajak RA mencuri motor itu.
“Sebelum beraksi, mereka membeli gunting stainless di minimarket kawasan Bengkong untuk merusak kunci kontak motor,” ujarnya.
Gunting tersebut kemudian ditusukkan ke lubang kunci kontak dan diputar paksa hingga sepeda motor berhasil dinyalakan. Setelah itu, motor korban langsung dibawa kabur.
Dalam aksinya, MIB disebut sebagai pelaku utama yang merencanakan pencurian sekaligus membobol kendaraan. Sementara RA bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Polisi akhirnya menangkap RA lebih dulu di rumahnya di kawasan Bengkong Harapan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Selang 30 menit kemudian, petugas juga mengamankan MIB di kawasan Sei Nayon, Bengkong.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi BP 4665 DI. Polisi juga masih memburu barang bukti lain berupa gunting stainless yang digunakan saat beraksi.
AKP Tigor mengungkapkan, MIB ternyata merupakan residivis kasus curanmor. Remaja tersebut sebelumnya pernah menjalani hukuman tiga bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta,” ujarnya. (Nando)

9 hours ago
8
















































