KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah (RIDA) serta Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi menjadi peraturan daerah (perda).
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Penetapan Raperda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Kartoyo SM didampingi Wakil Ketua lainnya Muhammad Alpiya Rakhman di Banjarmasin, Rabu (19/2).
“Kami mengapresiasi DPRD yang mengesahkan dua raperda tersebut, terkait terkait penyelenggaraan riset dan inovasi daerah serta keperpustakaan dan pembudayaan literasi,” kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin di Banjarmasin, Rabu.
Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan riset dan inovasi di daerah agar lebih terencana, terpadu, dan terkoordinasi guna meningkatkan daya saing serta kemajuan Kalsel.
Sedangkan Raperda tentang Keperpustakaan dan Pemberdayaan Literasi untuk memperkuat penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan daerah sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat, meningkatkan generasi cerdas, serta mendorong transformasi budaya menuju peradaban yang lebih maju.
Adapun tiga raperda lainnya yang masih dalam tahap pembahasan meliputi pembiayaan tahun jamak, grand design pembangunan kependudukan, dan penyelenggaraan penanaman modal.
Syarifuddin menjelaskan Raperda tentang Pedoman Pembiayaan Tanggung Jawab sebagai peraturan yang penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan.
“Sehingga meningkatkan konektivitas antarwilayah di Provinsi Kalsel, yang sejalan dengan visi daerah sebagai gerbang logistik yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sedangkan Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, kata Syarifuddin, sebagai regulasi untuk merumuskan kebijakan strategis bagi pembangunan kependudukan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta pengelolaan sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi.
Sementara itu Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor serta mengatur tanggung jawab untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalsel.
“Semoga raperda yang dibahas tersebut dapat membawa manfaat dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kalsel,” ucap Syarifuddin.
Sumber: ANTARA