KABAR KALIMANTAN1, Banjarbaru – Ketua DPRD Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Gusti Rizky Iskandar Putra menyatakan bahwa pemerintah kota setempat telah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran 2025 mencapai Rp8,7 miliar.
“Pengurangan anggarannya mencapai Rp8,7 miliar namun DPRD Kota Banjarbaru bersama tim anggaran Pemkot Banjarbaru masih melakukan penghitungan sesuai instruksi pusat (Inpres Nomor 1 Tahun 2025) terkait efisiensi anggaran,” kata Rizky di Banjarbaru, Senin (17/2).
Pengurangan yang paling menonjol terjadi pada pengadaan alat tulis kantor dan perjalanan dinas di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD yang menyebabkan perjalanan dinas ke luar daerah berkurang.
Pengurangan dana Transfer ke Daerah ( TKD ) berdampak pada pengurangan alokasi pada APBD Banjarbaru, sehingga dipilih skala prioritas yang mengutamakan pelayanan publik.
“Kami minta agar pengurangan anggaran dilakukan sesuai skala prioritas dan pelayanan publik termasuk program terkait infrastruktur penting tidak dikurangi,” tegas Rizky .
Sebelumnya, Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin memastikan pelayanan publik tetap optimal meski telah dilakukan efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.
Pernyataan Aditya tersebut terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah kabupaten/kota.
Keputusan tersebut mengatur mengenai efisiensi anggaran tahun 2025 yang disesuaikan dengan skala prioritas sehingga terjadi pemangkasan susunan APBD terutama pada kegiatan yang bersifat non esensial.
“Pemotongan anggaran memang terjadi pada beberapa kegiatan yang dinilai dapat dipangkas sesuai arahan pusat, seperti pembelian alat tulis kantor dan perjalanan dinas yang dinilai tidak penting,” ujarnya.
Pemerintah Kota Banjarbaru mengutamakan pengurangan anggaran untuk kegiatan seremonial, seperti seminar dan lainnya, sehingga efisiensi anggaran bisa terwujud.
Upaya juga dilakukan agar efisiensi anggaran tidak berdampak pada program pembangunan, terutama kegiatan yang menyangkut program fisik yang erat kaitannya dengan manfaat dan kepentingan masyarakat.
“Program pembangunan tidak boleh terganggu, pembangunan harus tetap berjalan, termasuk pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan fisik yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Aditya menambahkan bahwa sudah menerima Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri namun hingga kini belum menerima surat perihal petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan pemerintah pusat.
Sumber: ANTARA