Dinkes Kapuas Edukasi Peningkatan Layanan Pemilik Apotek dan Toko Obat

1 month ago 37
Update Liputan Live Sekarang Tepat Non Stop

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dr Tonun Irawaty Panjaitan saat menyerahkan Piagam Penghargaan kepada salah satu peserta pengurus Apotek Monalisa Sebagai Role Model Fasyankes Apotek dan Toko Obat Rahim Sebagai Role Model Fasyankes Toko Obat tingkat kabupaten setempat di Kuala Kapuas, Selasa (11/2/2025). ANTARA/HO-Dinkes Kapuas.

KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah memberikan sosialisasi edukasi Inovasi dan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian kepada para pemilik apotek dan toko obat di daerah setempat.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dalam pelayanan kefarmasian bagi pemilik apotek dan toko obat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dr Tonun Irawaty Panjaitan di Kuala Kapuas, Rabu.

Menurut dia, pentingnya pemahaman yang mendalam tentang standar pelayanan kefarmasian yang berlaku. Fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan titik peredaran sediaan farmasi yang akan berhubungan langsung dengan masyarakat.

Karena itu, lanjutnya, untuk menjaga kualitas pelayanan dan obat yang akan diberikan kepada pasien, diperlukan pengetahuan yang sesuai dengan regulasi dan standar pelayanan terkini.

Dalam hal ini, pengelola dan penanggung jawab apotek serta toko obat wajib mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, yang termuat dalam Buku Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Tahun 2021.

“Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur, masih terdapat beberapa aspek dalam pelayanan kefarmasian yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dan belum sepenuhnya tercakup dalam standar pelayanan yang ada,” katanya.

Dia mengatakan, sosialisasi ini menjadi ajang untuk memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai hal tersebut.

Pemerintah telah mengatur standar pelayanan kefarmasian di apotek untuk meningkatkan mutu pelayanan, melindungi pasien, serta memastikan penggunaan obat yang rasional demi keselamatan pasien (patient safety).

“Standar ini juga memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan, khususnya apoteker, dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Dia mengharapkan dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan dan standar pelayanan kefarmasian, petugas pengelola dan penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian di apotek dan toko obat di Kabupaten Kapuas dapat mendistribusikan obat yang bermutu dan aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dinas Kesehatan kabupaten juga mengimbau serta mengingatkan kepada seluruh apotek dan toko obat di wilayahnya untuk dapat memastikan bahwa obat-obatan yang mereka kelola memiliki kualitas yang baik.

“Jadi setiap toko obat dan apotek itu harus mempunyai SOP yang ditaati oleh semua yang ada di dalam apotek, apoteker maupun toko obat,” katanya.

Ia mencontohkan, seperti obat-obat golongan G atau narkotika yang merupakan obat golongan cukup keras, untuk jangan diberikan tanpa resep dokter, karena akan berefek fatal bagi yang mengonsumsinya pada jangka beberapa tahun kemudian, seperti menimbulkan gagal ginjal atau penyakit lainnya.

“Masyarakat juga harus bijak apabila memerlukan obat, jangan mengobati diri sendiri. Dan ini juga nanti menjadi tantangan terbesar untuk para apoteker dan petugas di toko obat yang terkadang masyarakat itu datang membeli obat tanpa resep. Nah yang kasihan adalah, toko obat maupun apoteknya masing-masing,” demikian Tonun.

Sumber: ANTARA

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |