Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra saat rapat membahas penataan pembangunan di Batam, Senin (10/11/2025). Foto: AlurNews.comAlurNews.com – Upaya penataan pembangunan di Kota Batam kembali menjadi sorotan setelah Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah proyek konstruksi yang tengah berjalan.
Langkah ini bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga strategi untuk memastikan kepastian hukum dan kondusivitas iklim investasi di Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa pembangunan harus berjalan sesuai regulasi agar pertumbuhan ekonomi Batam tetap stabil dan tidak menimbulkan persoalan tata ruang di kemudian hari.
Amsakar menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang menghambat kegiatan usaha, melainkan memberikan kepastian yang jelas kepada pelaku pembangunan.
“Batam adalah kawasan strategis dan tujuan investasi. Karena itu, kepastian hukum dalam pembangunan harus dijaga. Pemerintah hadir memastikan semua berjalan sesuai aturan, agar iklim usaha tetap sehat,” ujar Amsakar di Gedung BP Batam, Senin (10/11/2025).
Pengawasan yang dilakukan BP Batam mengacu pada berbagai peraturan, di antaranya Undang-Undang Bangunan Gedung serta kebijakan perizinan berbasis risiko. Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pembangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Amsakar menegaskan, pembangunan tanpa PBG akan dihentikan sementara hingga seluruh izin terpenuhi. Namun, penghentian sementara bukan merupakan hukuman, melainkan mekanisme penertiban untuk menghindari risiko teknis maupun hukum.
Dengan pengawasan yang sistematis dan pemanfaatan sistem digital, BP Batam menilai tata kelola pembangunan kini semakin akuntabel. Hal ini penting mengingat Batam tengah bersaing sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan dan pintu investasi internasional.
“Bukan soal siapa yang membangun, tetapi bagaimana membangun dengan benar. Dengan tertib perizinan, kita memastikan pertumbuhan Batam berjalan berkualitas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menjelaskan bahwa sejumlah proyek ditemukan belum memenuhi persyaratan administrasi secara utuh.
Salah satu contohnya adalah pembangunan Hotel M yang sempat dihentikan karena belum memiliki izin lengkap seperti PKKPR, izin lingkungan, dan PBG.
“Kami melakukan pendampingan agar pengembang tetap dapat menyelesaikan proses perizinan tanpa menimbulkan dampak lingkungan atau teknis. Prinsip kami, tata kelola harus tertib, tetapi pembangunan yang bermanfaat tetap dapat dilanjutkan melalui prosedur yang benar,” katanya.
Selama proses penghentian sementara, pihak pengembang diminta menerapkan langkah teknis seperti perbaikan drainase dan pelindungan struktur bangunan. Hal ini untuk menghindari kerusakan bangunan dan dampak lingkungan.
Seluruh perizinan bangunan kini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, menyebut sistem ini memastikan proses perizinan berlangsung transparan dan terukur.
Sistem ini juga terintegrasi dengan lembaga pertanahan dan instansi lingkungan, memastikan setiap pembangunan tidak melanggar tata ruang maupun kelayakan lingkungan.
“Semua dokumen diunggah secara digital dan dinilai oleh tenaga ahli. Setelah dinyatakan sesuai, barulah PBG diterbitkan. Ini membuat proses lebih cepat, terpantau, dan minim penyimpangan,” jelasnya. (nando)

20 hours ago
6

















































