Bayi Ditemukan Tewas dalam Karung di Batam, Polisi Tangkap Ibu Kandung

12 hours ago 6
Polsek Lubukbaja olah TKP kasus pembuangan bayi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubukbaja, pada Minggu (28/6/2026). (Foto: AlurNews)

Alurnews.com – Seorang wanita berinisial HY (23) diamankan pihak Kepolisian, atas perbuatannya yang dengan sengaja membuang dan menghilangkan nyawa dari anak kandungnya setelah melahirkan.

Sebelumnya, Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang bayi laki-laki di dalam karung yang berada di selokan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubukbaja, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Jasad korban pertama kali ditemukan setelah seorang pekerja proyek berinisial CS (35), setelah menerima informasi dari rekannya mengenai adanya karung mencurigakan di dalam selokan.

“Saat itu pelapor dan rekannya melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa menggunakan sebatang kayu, karung tersebut ternyata berisi jasad bayi laki-laki,” jelas Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deni Langie melalui sambungan telepon, Rabu (1/7/2026).

Deni menyebut, setelah menerima laporan dari saksi pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi HY yang merupakan ibu kandung korban.

HY sendiri diamankan oleh kepolisian pada, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Food Court Pasir Putih, Kecamatan Bengkong.

“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melahirkan bayi tersebut dan menghilangkan nyawanya sebelum membuang jasad korban ke dalam karung di sebuah selokan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HY mengaku melahirkan bayi tersebut di kawasan Jalan Yos Sudarso sebelum diduga menghilangkan nyawanya dan membuang jasad korban ke dalam karung.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua helai kaus yang digunakan untuk membungkus korban, sehelai kain sarung bermotif batik, sebuah kantong berwarna hijau, satu karung beras ukuran lima kilogram, serta rekaman kamera pengawas (CCTv) yang memperlihatkan terduga pelaku membawa kantong berwarna hijau yang diduga digunakan untuk membawa korban.

“Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 430, serta Pasal 429 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan dan penelantaran anak yang mengakibatkan kematian,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |