Banjarmasin Tetapkan Status Tanggap Darurat Sampah

1 month ago 35

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan status tanggap darurat sampah imbas ditutupnya tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia per 1 Februari 2025.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Kamis (6/2), menyampaikan surat status tanggap darurat sampah dikeluarkannya untuk merespons sanksi tersebut agar sampah bisa tertangani maksimal.

Ibnu Sina menyampaikan telah menggelar rapat koordinasi status tanggap darurat sampah tersebut bersama seluruh pemangku kepentingan, Camat, Lurah hingga pegiat lingkungan di balai kota, Rabu malam (5/2).

Dia menyatakan rapat itu membahas berbagai upaya dan langkah konkret yang akan coba digarap Pemkot Banjarmasin, baik sebagai solusi penanganan jangka pendek maupun jangka panjang.

Ibnu Sina menuturkan kemampuan armada Kota Banjarmasin dalam mengirimkan volume sampah ke TPAS Regional Banjarbakula di Kota Banjarbaru setiap harinya hanya diperbolehkan sebanyak 105 ton.

“Jika dipersentasikan hanya sekitar 18 persen saja dari total sampah setiap harinya di kota ini,” ujarnya.

Produksi sampah di Kota Banjarmasin, baik dari rumah tangga maupun lainnya mencapai 600 ton hingga 650 ton.

“Sampah sebanyak itu, 41 ton dikelola oleh para pemilah yang tersebar di Banjarmasin, termasuk yang ada di Bank Sampah dan Pusat Daur Ulang, sisanya ratusan ton harus dibuang ke TPA,” ujarnya.

Karenanya, kata Ibnu Sina, dengan adanya sanksi ini, sampah di Kota Banjarmasin menimbulkan kekhawatiran akan tumpukan sampah yang menggunung dan meluber di seluruh TPS serta ruas-ruas jalan sudut kota selama beberapa hari terakhir.

“Memang akan terjadi penumpukan luar biasa kalau tidak ada upaya yang kita lakukan. Untuk itu, tadi ada beberapa langkah yang akan dilaksanakan, terutama adalah meminta kecamatan, kelurahan untuk bisa menempatkan tempat pemilahan di masing-masing kelurahan, dimana sisa sampah residu akan di bawa ke TPAS Regional,” katanya.

Kondisi ini, kata Ibnu Sina, tidak hanya dialami Kota Banjarmasin, juga dialami sejumlah Kabupaten/kota lainnya se-Indonesia.

“Karena masih ada 336 TPAS dengan model open dumping (sistem terbuka) di Indonesia, jadi masalah yang dihadapi kota-kota lain pun sama, termasuk tetangga kita Kabupaten Banjar Batola juga akan ditutup,” katanya.

Ibnu Sina mengatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur Kalsel H Muhidin terkait jam operasional TPA Banjarbakula, apakah memungkinkan untuk bisa dilakukan penyesuaian agar pengiriman sampah dari Banjarmasin itu bisa dilakukan setelah jam 4 sore hingga 10 malam.

“Selain itu, kita juga akan coba koordinasi ke Pak Menteri LHK untuk meminta keringanan untuk bisa membuang sampah di TPA Basirih, untuk sementara saja meski peluangnya kecil,” tuturnya.

Ibnu Sina meminta dengan kondisi ini agar masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk ikut andil dalam menekan pencemaran lingkungan dengan upaya memilah milih sampah dari sumbernya.

Skema pilah pilih sampah dari sumber awal menjadi aspek dasar yang mesti diselesaikan atau dieksekusi di tingkat kelurahan, ini tentu relatif lebih cepat.

“Kita harus memastikan upaya ini semaksimal mungkin, kami minta tolong kepada masyarakat ayo sama-sama kita pilah sampah dari rumah, yang masih bisa dimanfaatkan, manfaatkan, termasuk sampah organik bisa dibikin kompos di masing masing rumah,” ujarnya.

Melalui sejumlah langkah konkret tersebut, diharapkan dapat memberi ruang yang lebih optimal bagi pemerintah daerah dalam upaya memecah persoalan penumpukan sampah ilegal serta mengurangi kemungkinan terjadinya arus kemacetan bagi pengendara.

Sumber: ANTARA

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |