Tindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemko Batam Optimalkan PAD dan Pangkas Belanja

1 month ago 53
Web Buletin Live Sekarang Cermat
Inpres Nomor 1 Tahun 2025Pemko Batam menggelar rapat membahas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran, Kamis (27/2/2025). Foto: Istimewa

AlurNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memangkas anggaran serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan bahwa instruksi efisiensi anggaran telah diteruskan ke seluruh perangkat daerah. Pada tahap awal, Pemko Batam berhasil menghemat sekitar Rp85 miliar.

“Instruksi untuk melakukan efisiensi anggaran sudah disampaikan kepada perangkat daerah. Dari pemotongan tahap awal, kami berhasil menghemat sekitar Rp85 miliar,” ujar Jefridin, Kamis (27/2/2025).

Plh Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, meminta perangkat daerah untuk kembali melakukan penyisiran agar jumlah efisiensi belanja meningkat. Pemko Batam menargetkan efisiensi sebesar Rp129 miliar, namun masih diperlukan pemangkasan anggaran sekitar Rp43 miliar untuk mencapai target tersebut.

“Sesuai arahan pimpinan, perangkat daerah harus memangkas belanja yang tidak prioritas sesuai amanat Inpres. Dengan begitu, target efisiensi Rp129 miliar bisa tercapai,” jelasnya.

Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, efisiensi belanja mencakup pemangkasan perjalanan dinas, sewa hotel, pengadaan alat tulis kantor, serta cenderamata. Selain itu, kegiatan yang tidak memiliki skala prioritas akan dihilangkan.

Selain melakukan efisiensi anggaran, Pemko Batam juga berupaya meningkatkan PAD melalui optimalisasi pendapatan pajak dan retribusi daerah. Plh Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menginstruksikan seluruh dinas penghasil untuk membuat inovasi serta terobosan guna meningkatkan penerimaan daerah.

Beberapa sektor yang akan dioptimalkan pendapatannya meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak parkir, Pajak Penerangan Jalan (PJU), pajak reklame, serta pajak daerah lainnya.

Dengan langkah ini, Pemko Batam berharap dapat menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan publik melalui pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan pendapatan yang lebih optimal. (roma)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |