PT Champion Bantah Tuduhan Pelanggaran Ketenagakerjaan

3 hours ago 2
Pelanggaran Ketenagakerjaan PT ChampionKuasa Hukum PT Champion Ali Akbar Haholongan. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – PT Champion membantah sejumlah tuduhan pelanggaran ketenagakerjaan yang sebelumnya beredar di salah satu media online. Melalui kuasa hukumnya, Ali Akbar Haholongan, perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas ketenagakerjaan di perusahaan telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ali Akbar mengatakan klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang dimuat pada 12, 13, dan 15 Maret 2026 oleh sebuah media online yang menurutnya belum terdata dan terverifikasi faktual di Dewan Pers.

“Sehubungan dengan berita yang diterbitkan pada tanggal 12, 13, dan 15 Maret 2026 oleh salah satu media online yang belum terdata dan terverifikasi faktual di Dewan Pers, saya selaku kuasa hukum PT Champion ingin memberikan klarifikasi dan membantah berita yang sudah beredar tersebut,” kata Ali Akbar dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, terdapat beberapa tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, antara lain terkait dugaan tidak dibayarkannya kompensasi kepada mantan pekerja, penggunaan tenaga harian lepas dan tenaga kerja asing yang disebut tidak sesuai prosedur, serta dugaan perubahan administrasi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab terhadap karyawan.

Ali Akbar menjelaskan, persoalan yang muncul dalam pemberitaan berkaitan dengan mantan karyawan PT Champion berinisial LH.

Ia mengatakan, pada awal Februari 2026 masa kontrak kerja LH mendekati masa berakhir. Pihak HRD perusahaan telah menginformasikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan proses administrasi terkait perpanjangan kontrak kerja selama tiga bulan.

Namun, kata dia, karyawan tersebut terakhir tercatat bekerja pada 7 Februari 2026 dan setelah itu tidak lagi hadir bekerja tanpa keterangan.

“Perusahaan telah beberapa kali mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui telepon maupun pesan singkat untuk meminta klarifikasi terkait ketidakhadiran tersebut, tetapi tidak mendapatkan tanggapan,” ujarnya.

Menurut Ali, selama periode 10 Februari hingga 26 Februari 2026 yang bersangkutan tidak hadir bekerja tanpa keterangan sehingga oleh perusahaan dicatat sebagai ketidakhadiran tanpa izin atau alpa.

Kemudian pada 25 Februari 2026, perusahaan menerima surat pengunduran diri dari LH yang dititipkan melalui petugas keamanan perusahaan.

“Perusahaan menerima surat tertanggal 8 Februari 2026 perihal pengunduran diri yang diterima pada tanggal 25 Februari 2026 dan dititipkan kepada pihak keamanan perusahaan. Surat tersebut tidak disampaikan langsung kepada manajemen sesuai prosedur yang berlaku dalam perjanjian kerja,” jelasnya.

Dalam perjanjian kerja, lanjutnya, karyawan yang mengundurkan diri diwajibkan memberikan pemberitahuan minimal tiga hingga tujuh hari sebelum masa kerja berakhir serta mengikuti prosedur administrasi perusahaan.

Meski demikian, Ali Akbar mengatakan perusahaan tetap melakukan perhitungan hak-hak karyawan berdasarkan masa kerja yang tercatat secara administratif.

Selain itu, perusahaan juga disebut tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) Imlek karena secara administratif status hubungan kerja saat itu masih aktif.

Ia juga menyayangkan adanya informasi yang dinilai tidak akurat yang disampaikan kepada media sebelum proses perhitungan kompensasi selesai dilakukan.

“Atas dasar itu, kami akan segera melayangkan somasi kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |