AlurNews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen berkendara melalui ponsel.
Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan publik yang dilakukan Polri. Kehadiran SIM digital juga menjadi solusi bagi pengendara yang kerap lupa membawa SIM fisik saat bepergian.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan masyarakat cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui App Store atau Play Store untuk menggunakan layanan tersebut.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi dan menghubungkan data SIM ke dalam sistem.
“Jika sudah instal, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Wibowo, dikutip dari laman resmi Polri, Selasa (16/6/2026).
Verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data Korlantas Polri. Jika data sesuai, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun pengguna.
Menurut Wibowo, aplikasi tersebut juga memungkinkan masyarakat menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Fitur ini memudahkan pemilik SIM A dan SIM C untuk mengakses seluruh dokumen mereka secara praktis melalui ponsel.
Selain memberikan kemudahan akses, SIM digital juga dapat digunakan saat pemeriksaan lalu lintas. Pengendara cukup menunjukkan SIM yang tersimpan di aplikasi Digital Korlantas kepada petugas.
“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” katanya.
Dengan dasar hukum yang telah berlaku, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan SIM digital sebagai bukti legalitas berkendara. Kehadiran layanan ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik berbasis teknologi. (red)

8 hours ago
6


















































