Satres Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa jenis vape liquid, sabu hingga pil ekstasi, Jumat (12/6/2026). (Foto: AlurNews)
AlurNews.com – Satres Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa jenis vape liquid, sabu hingga pil ekstasi, Jumat (12/6/2026).
Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP AKP Haris Batltasar Nasution mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus bulan Mei-Juni 2026.
Dikatakan dia, pengungkapan kasus pertama yakni pelimpahan perkara dari KPPBC Tanjung Balai Karimun yang terjadi di Pelabuhan Internasional Karimun dengan tersangka berinisial J.
Sedangkan, pengungkapan kasus kedua yakni penangkapan yang dilakukan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau KPK pada 3 Juni 2026 lalu, dengan pelaku berinisial DRP.
“Untuk kasus pertama barang bukti berupa 30 pcs cartridge vape liquid merek WANG LAI dengan berat 78 gram, lalu 20 cartridge vape liquid merek THUGH dengan berat 55,2 gram yang mengandung etomidate,” jelasnya kepada media ini.
“Adapun kasus kedua, yakni 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex,” timpalnya lagi.
Ia menyebutkan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan digilas menggunakan alat berat, kemudian direbus dengan air panas.
Terhadap pelaku J, dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati dan paling ringan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara untuk pelaku DRP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Andre)

2 hours ago
2

















































