Pemkab Natuna Naikan Tarif Retribusi Sampah 100 persen

1 month ago 24
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Natuna, Poller Sirait. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pemerintah Kabupaten Natuna berencana menaikkan tarif retribusi sampah hingga 100 persen pada tahun 2025.

Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Natuna, Poller Sirait mengatakan, kenaikan tarif 100 persen ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 dan akan mulai diterapkan pada Maret 2025.

“Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi. Rencana kenaikan tarif ini akan mulai diterapkan pada Maret 2025, namun tetap menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” kata Poller Sirait, Jumat (7/2/2025).

Saat ini, DLH Natuna menangani sekitar 500 pelanggan yang terdiri dari rumah tangga, toko, hingga perusahaan swasta. Namun, ia mengakui adanya tantangan dalam implementasi kebijakan ini, karena beberapa pelanggan keberatan dengan kenaikan tarif.

“Ada potensi pelanggan berhenti berlangganan akibat kenaikan ini. Tapi kami juga melihat ada pelanggan baru yang mulai mendaftar,” ujarnya.

Sebagai informasi, biaya retribusi sampah yang akan berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
– _Rumah Type 36 yang awalnya Rp7 per bulan akan dipungut menjadi Rp14.
– _Rumah Type 45 yang awalnya Rp9 per bulan akan dipungut menjadi Rp18.
– _Rumah Type 45 ke atas yang awalnya Rp50 per bulan akan dipungut menjadi Rp100.

Poller berharap masyarakat dapat memahami bahwa retribusi sampah merupakan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Retribusi yang dibayarkan masyarakat masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan, termasuk dalam pengelolaan sampah yang lebih baik,” ungkapnya. (Fadli)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |