AlurNews.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mencopot sementara 4 pejabat di lingkungan Imigrasi Kelas I TPI Batam, paska pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas berinisial JS terhadap wisatawan mancanegara di Pelabuhan Internasional Batam Center, Sabtu (14/3/2026) lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo membenarkan hal tersebut. Ujo menyebut keputusan ini diambil Dirjen Imigrasi RI, dalam rangka melakukan pembenahan di organisasi.
“Semua merupakan keputusan dari pusat, dalam membenahi organisasi. Pimpinan di pusat sungguh-sungguh dalam menjalankan kebijakan ini,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (3/4/2026) siang.
Adapun keempat pejabat yang dimaksud diantaranya Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad beserta Kepala Bidang, Kepala Seksi, hingga Supervisor. Pencopotan sementara dilakukan karena keempat pejabat ini ditarik untuk penugasan sementara.
Walau demikian, Ujo juga menyebutkan keempat pejabat yang dimaksud juga akan menjalani pemeriksaan terkait pungli yang dilakukan oleh JS yang menjabat sebagai asisten supervisor di Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Hanya bersifat sementara karena mereka ditarik untuk penugasan di pusat. Selain itu mereka juga akan menjalani pemeriksaan oleh Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai pengisi kekosongan Kepala Kantor Imigrasi Batam, Ujo menyebut belum mendapatkan instruksi lebih lanjut. Namun saat ini, Ditjen Imigrasi Kepri diminta untuk bertanggungjawab sementara.
“Sementara untuk koordinasi organisasi, Ditjen Imigrasi Kepri mengambil alih sementara hingga ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk diketahui, dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi terhadap WNA di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Center, diketahui setelah viralnya pengakuan WNA asal Singapura berinisial AC dan NAY yang sebelumnya juga dimuat di Mothersip.sg salah satu media asal Singapura.
Dalam melancarkan aksinya, seorang petugas berinisial JS mengawali tindakannya terhadap korban yang seharusnya hanya menjalani pemeriksaan normal. Berdasarkan data penumpang dan hasil rekaman CCTV pada tanggal 14 Maret 2026, korban berinisial NAY diketahui hendak masuk ke Indonesia dengan keluarganya.
Setelah diarahkan menuju kantor, NAY sempat diminta menunggu hingga dua jam sebelum akhirnya didekati oleh pria diduga calo berinisial AS. AS kemudian menawarkan bantuan agar pemeriksaan tidak berlangsung lama.
Setelah melakukan komunikasi dengan NAY, AS kemudian menemui JS untuk dapat membantu mempercepat prosedur pemeriksaan terhadap NAY. Dari sana pihak AS kemudian menyampaikan adanya permintaan uang sebesar 100 dolar Singapura per orang.
Terjadi tawar menawar antara JS yang diwakili AS, dengan korban NAY hingga akhirnya terjadi kesepakatan harga 250 dolar Singapura. Uang tersebut kemudian dibagi dua, dengan pembagian JS mendapatkan 150 dolar Singapura dan AS mendapat 100 dolar Singapura. (Nando)

13 hours ago
9


















































