Dua Pegawai BUMN dan Calo Tiket Ditangkap di ASDP Telaga Punggur

5 hours ago 2

calo tiket asdp punggur

AlurNews.com – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menangkap satu petugas tiket kapal Roro, satu petugas di dalam kapal Roro, dan satu calo tiket yang kerap beroperasi di kawasan ASDP Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau.

Ketiga pelaku yang menjadi calo di kawasan ASDP Punggur ini ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh korban berinisial E (23) dan suaminya berinisial S (44), saat berangkat menuju Kuala Tungkal pada Sabtu (14/3/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei menjelaskan kedua korban menjadi korban penipuan ketiga pelaku berinisial MY (47), AM (43), dan RY (33) yang kerap beroperasi di kawasan Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.

“Ketiga pelaku calo di pelabuhan ini kami amankan setelah mendapat laporan dari korban yang ditipu, saat akan berangkat mudik ke Sumatera melalui penyebrangan Roro di Pelabuhan ASDP Punggur,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa berawal saat korban berkomunikasi dengan pelaku MY pada, Jumat (13/3/2026) malam. Korban yang menanyakan ketersediaan tiket, diminta untuk langsung datang ke pelabuhan oleh pelaku MY pada keesokan hari.

Saat tiba di pelabuhan, pelaku MY kemudian menemui korban dan meminta uang sebesar Rp500 ribu per orang. Setelah bernegosiasi, pelaku akhirnya setuju dengan harga Rp400 ribu per orang. Ketika kapal KMP Sembilang bersandar di pelabuhan, pelaku mengarahkan korban untuk mendekati kapal dan menyuruh korban masuk ke dalam kapal terlebih dahulu.

“Setelah tiba di atas kapal, pelaku yang telah menerima uang dari korban tidak memberikan tiket resmi dan memilih meninggalkan korban. Korban berhasil naik ke atas kapal dan melewati pemeriksaan karena dikawal oleh pelaku,” jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui pelaku MY bekerjasama dengan pelaku AM yang merupakan petugas BUMN di bagian pengecekan tiket. Serta RY yang bertugas di bagian pintu masuk kapal, sehingga korban yang tidak memiliki tiket dapat langsung masuk tanpa melalui berbagai pemeriksaan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Dalam ketentuan tersebut pelaku dapat dikenakan pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |