Ditetapkan Tersangka, Tiga Warga Rempang Tidak Ditahan

1 month ago 23
Siti hawa atau Nek Awe salah satu warga asli Rempang yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam mempertahankan kampungnya. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Meski sudah menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga warga Pulau Rempang saat ini tidak ditahan pihak Kepolisian.

Hal ini menyusul pengajuan yang dilakukan LBH Mawar Saron Batam selaku kuasa hukum.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak saat ditemui, Kamis (6/2/2025) malam menyebut bahwa kliennya tidak berniat menahan dan merampas kemerdekaan seseorang seperti pasal yang disangkakan pihak Kepolisian.

Adapun niat warga terpaksa menahan satu pekerja PT MEG saat peristiwa berlangsung, lebih dikarenakan tidak adanya tindakan Kepolisian saat warga mempertanyakan pengerusakan alat perlawanan warga dalam mempertahankan kampung.

“Kami tim kuasa hukum dari tim solidaritas pada prinsipnya mendukung penegakan hukum, dan mengapresiasi dikabulkannya permintaan kami agar tidak dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun warga bukan ingin menahan, mereka hanya meminta kepastian dari pihak kepolisian, terkait pengerusakan yang dilakukan pekerja perusahaan,” sebutnya.

Berbeda dengan keterangan kepolisian, tim kuasa hukum menyebut kliennya diminta menjawab sekitar 29 poin pertanyaan, seputar apa yang terjadi sejak pukul 18.00 WIB, Selasa (17/12/2024) hingga Rabu (18/12/2025) dinihari yang merupakan waktu penyerangan.

Dalam keterangannya, klien yang didampingi olehnya menyebut pelapor telah berada di sana sebelum kliennya tiba di posko Sembulang Hulu. Bahkan kliennya tidak menyentuh pelapor sama sekali.

“Saya sendiri mendampingi Pak Rio, di mana beliau menyampaikan saat tiba di lokasi, orang yang melakukan pengerusakan sudah berada di sana dan klien saya tidak menyentuh sama sekali,” sebutnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan transparansi penegakan hukum atas laporan yang telah dilakukan, dan menyebabkan 8 orang warga menjadi korban dari penyerangan yang dilakukan puluhan orang pekerja PT MEG.

“Terhadap laporan warga, sejauh mana? siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?. Itu yang kami ingin ada transparansi penegakan hukum terhadap perkara yang melibatkan warga sebagai korban,” tegasnya.

Terpisah, Siti Hawa atau Nek Awe paska menjalani pemeriksaan mengaku hingga kini sudah tidak pernah merasa tenang, sejak rencana PSN Rempang Eco-City mulai digaungkan.

Untuk itu, selaku warga Pulau Rempang, Nek Awe bahkan mengharapkan agar pihak perusahaan dapat memilih wilayah lain sebagai lokasi investasi.

“Permintaan nenek dan warga, perusahaan ini dipindahkan saja sebab kami saat ini tidak pernah ada ketenangan,” ujarnya.

Nek Awe bahkan menyebut tidak dapat menerima pasal perampasan kemerdekaan yang dikenakan kepada dirinya. Hal ini dikarenakan bahwa dirinya hanya ingin mempertahankan kampung kelahirannya.

“Nenek tak terima, apa yang nenek rampas, nenek kan jaga kampung,” sebutnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |