Anggota DPR RI Kecam Pengenaan Pasal Perampasan Kemerdekaan

1 month ago 24
Peringatan setahun tragedi Rempang dilakukan warga dari 16 titik Kampung Tua di Jembatan IV Barelang, Sabtu (7/9/2024) lalu. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion dalam kunjungan kerjanya ke Imigrasi Batam, Kamis (6/2/2025) mempertanyakan pasal perampasan kemerdekaan yang ditetapkan oleh kepolisian kepada warga Pulau Rempang.

Menyoroti salah satu lansia yang ditetapkan sebagai tersangka, Mafirion bahkan menyebut bahwa selama ini seharusnya pertanyaan perampasan kemerdekaan dipertanyakan oleh Siti Hawa atau Nek Awe.

“Kemerdekaan siapa yang dirampas, bukannya Nek Awe yang merasa kebebasannya yang dirampas,” tegasnya.

Untuk itu, dalam rapat bersama Menteri HAM yang lalu, pihaknya meminta agar kementerian melakukan rekapitulasi dan evaluasi, mengenai tindakan intimidasi yang dialami warga sejak tahun 2023 dimana isu PSN Rempang Eco-City mulai mencuat.

Walau menyebut menghormati proses hukum yang akan berjalan, namun Mafirion juga mengecam tindakan penahanan yang akan dilakukan Kepolisian terhadap warga pulau Rempang.

“Kami juga mengecam soal penahanan, tindakan yang dilakukan masyarakat karena mereka ingin mempertahankan hak mereka,” sebutnya.

Mafirion juga meminta agar Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali melakukan komunikasi dengan warga terkait rencana investasi PSN Rempang Eco-City.

“Biarkan mereka ada dengan kampung tuanya, berdampingan dengan investasi sehingga rakyat dapat menikmati kemajuan ekonomi. Tidak lakukan penggusuran yang terasa sewenang-wenang,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |