Aksi Nekat di Belakangpadang: Trafo PLN dan Besi Pelabuhan Digasak untuk Beli Narkoba

8 hours ago 7
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian trafo PLN dan besi Pelabuhan di Pulau Mongkol Belakangpadang, Selasa (7/4/2026). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Pelaku pencurian trafo milik PLN di Pulau Kasu dan pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polresta Barelang, sebelumnya kedua kasus tersebut sempat viral di media sosial.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan dari kasus tersebut sebanyak 6 orang pelaku, serta 2 orang penadah berhasil diamankan di waktu yang berbeda.

Namun dalam keterangan resminya di Polresta Barelang, Selasa (7/4/2026) sore. Debby menekankan bahwa para pelaku pencurian mengaku melakukan hal tersebut untuk membeli narkotika, yang didukung dengan hasil tes narkoba yang menunjukkan hasil positif.

“Para pelaku merupakan warga asli dari kawasan pulau yang ada di Kecamatan Belakangpadang. Keseluruhan pelaku positif narkoba, mereka mengambil besi pelabuhan dan trafo untuk membeli narkoba,” jelasnya saat ditemui di Polresta Barelang.

Dalam kasus pencurian trafo yang terjadi di Pulau Kasu, Senin (30/3/2026) dini hari. Para tersangka berinisial AH, J, T, dan PL yang merupakan warga Pulau Kasu melakukan pencurian satu unit trafo (distributor tranformers) berdaya 50 KA milik PLN, yang baru saja diganti.

Para pelaku yang melihat trafo ditinggalkan oleh para petugas, kemudian mengangkut trafo dengan menggunakan gerobak dan kemudian membawa trafo tersebut menggunakan satu unit boat menuju lokasi penadah berinisial MYH dan YAT, yang berada di kawasan Tanjunguncang.

Para pelaku sendiri berhasil diamankan, Minggu (5/4/2026) lalu di beberapa lokasi berbeda diantaranya Pulau Kasu, STC Mall Sekupang, dan Tanjunguncang.

“Setelah diganti, petugas meninggalkan sementara trafo yang rusak untuk diangkat keesokan harinya. Namun para pelaku ternyata sudah mengincar barang tersebut. Kini pelaku dan penadah sudah diamankan di Polres,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kasus pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol tiga pelaku berinisial PL, T, dan TA. Melakukan pencurian pada, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Para pelaku yang berprofesi sebagai nelayan dari Pulau Kasu, memanfaatkan situasi pagar pelabuhan yang telah rentan. Para pelaku menarik besi dari atas boat yang mereka tumpangi, sebelum akhirnya mereka membawa pipa besi ke lokasi penadah berinisial UH di kawasan Tanjunguncang.

“Atas perbuatannya, seluruh pelaku pencurian dikenakan pasal 477 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 7 tahun. Sementara penadah dikenakan pasal 591 dengan pidana 4 tahun penjara. Namun sekali lagi ditekankan, bahwa para pelaku ini melakukan pencurian besi untuk membeli narkotika,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |