AlurNews.com – Truk pengangkut barang yang sebabkan kecelakaan di perempatan Tiban Center, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (3/5/2025) lalu disebut tidak lolos uji kelayakan kendaraan atau uji KIR.
Hal ini ditegaskan Kasatlantas Polresta Barelang, AKP Afidutya Arief Wibowo setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi berinisial J (29) dan rekannya berinisial MM (29).
“Dari pengecekan kendaraan dan keterangan supir dan kernet truk, didapati bahwa kendaraan yang dibawa saat kecelakaan sudah tidak lolos uji KIR,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (6/5/2025).
Untuk itu, pihak Kepolisian mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan, terkait kendaraan yang menyebabkan kecelakaan dan menewaskan satu orang korban meninggal dunia, satu korban kritis, dan dua korban luka berat yang saat ini masih berada di RS BP Batam.
Afiditya menjelaskan dari hasil olah TKP, truk diduga mengalami lepas kendali hingga melompati pembatas jalan, dan menabrak beberapa pengendara sepeda motor saat akan melewati perempatan lampu merah Tiban Center.
Truk yang dikendarai J, diketahui melaju kencang dari arah Sekupang dan tidak terkendali saat mendekati lampu merah atau saat melewati jalan penurunan.
Pengemudi truk yang melihat kendaraan lain telah mengantri untuk menunggu lampu merah, kemudian membanting stir dan menghantam 4 pengendara sepeda motor yang akan melintas menuju kawasan Tiban 1.
“Truk sendiri baru terhenti setelah menabrak pembatas jalan, dan setelah menabrak para pengendara sepeda motor lainnya,” lanjutnya.
Akibatnya dari kejadian ini, korban bernama Kristian dinyatakan meninggal dunia, setelah mengalami luka yang cukup serius dan adiknya bernama Roy juga turut menjadi korban setelah sepeda motor yang mereka tumpangi ditabrak oleh pengemudi truk.
Tidak hanya kakak beradik tersebut, pengemudi juga mengakibatkan luka berat pada korban lain bernama Andi dan Hafidz. Adapun dugaan sementara kecelakaan terjadi akibat rem blong.
Guna kelengkapan penyelidikan, kepolisian juga telah melakukan tes urine dan menemukan hasil negatif kepada sopir dan kernet truk yang kini berada di dalam tahanan Polresta Barelang.
“Hasil tes urine negatif, keduanya tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim juga membenarkan bahwa kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan sudah dinyatakan tidak lolos uji KIR.
Berdasarkan data, truk tersebut melakukan uji KIR terakhirnya pada Desember 2023 lalu, dan berakhir pada 29 Juni 2024. Walau demikian pihaknya masih belum memberi keterangan lebih lanjut, saat ditanyakan mengenai sanksi dan perusahaan pemilik kendaraan
“Pemiliknya tidak melakukan KIR ke Dishub. KIR-nya mati tgl 29 Juni 2024, terakhir KIR bulan Desember 2023, berlaku sampai tgl 29 Juni 2024,” jelasnya singkat melalui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (6/5/2025).