Pemkot Samarinda Tetap Relokasi Pasar Subuh Meski Ada Aksi Penolakan

1 month ago 41

KABAR KALIMANTAN1, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan tetap merelokasi para pedagang Pasar Subuh ke Pasar Dayak meskipun ada aksi penolakan.

“Keputusan ini diambil menyusul permintaan pemilik lahan agar area tersebut segera dikosongkan,” ujar Asisten II Pemkot Samarinda Marnabas Patiroy di Samarinda, Minggu (4/5).

Dia menjelaskan bahwa permintaan pengosongan lahan dari pemilik sudah disampaikan sejak tahun 2014. Belum lama ini, pemilik lahan kembali menyampaikan surat kekecewaan lantaran penertiban yang dijanjikan pemerintah terus tertunda akibat permintaan pedagang.

“Pemilik lahan sudah lama meminta kawasan itu dikosongkan. Mereka kembali bersurat karena merasa dikerjain, seolah-olah pemerintah akan menertibkan, tapi nyatanya terus ditunda karena permintaan pedagang,” ujar Marnabas.

Lebih lanjut, Marnabas mengungkapkan bahwa penundaan relokasi selama ini disebabkan belum adanya lokasi pengganti yang memadai.

Namun, kini Pemkot telah menyiapkan area relokasi di Pasar Dayak, tepatnya di Blok Lingau, dengan fasilitas yang memadai seperti kios, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penerangan, hingga genset untuk mendukung aktivitas berjualan subuh.

“Kami sudah siapkan fasilitas sesuai permintaan pedagang,” tegasnya.

Marnabas menambahkan bahwa relokasi ini akan dilakukan secara persuasif. Pedagang yang bersedia pindah akan difasilitasi, sementara bagi yang menolak, tetap diminta untuk tidak lagi berjualan di lokasi lama karena status lahan tersebut bukan milik pemerintah.

“Yang mau pindah, kami fasilitasi. Yang tidak mau, tidak dipaksa. Tapi mereka tidak boleh lagi berjualan di tempat lama karena pemilik lahan tidak mengizinkan dan pemerintah juga tidak memiliki izin di sana,” katanya.

Saat ini, sebagian pedagang Pasar Subuh telah mulai berpindah secara mandiri ke Pasar Dayak, dan jumlahnya terus bertambah. Pemkot telah menyediakan lebih dari 100 kios di lokasi baru, melebihi jumlah pedagang Pasar Subuh yang tercatat sekitar 56 orang, serta menyiapkan ruang tambahan jika diperlukan.

Terkait kekhawatiran pedagang lama di Pasar Dayak, Marnabas menyatakan bahwa penambahan fasilitas telah dilakukan dan para pedagang lama menyambut baik kehadiran pedagang baru karena menciptakan dinamika positif di pasar.

Penertiban lokasi lama Pasar Subuh akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada 4 Mei 2025, sesuai dengan prosedur dan peraturan daerah yang berlaku.

“Kami hanya menjalankan amanah, bukan menggusur secara sewenang-wenang. Ini proses panjang dan sudah melalui dialog. Pemerintah ingin mengayomi, bukan menyakiti,” pungkas Marnabas.

Saat ini, para pedagang Pasar Subuh Jalan Yos Sudarso terus menyuarakan penolakan terhadap rencana relokasi yang mereka anggap paksa ini.

Mereka merasa tidak ada dialog dan solusi yang adil dari Pemkot, serta menganggap tindakan ini sewenang-wenang.

Para pedagang juga menyoroti proses pendataan yang tidak jelas dan pengumuman relokasi yang mendadak tanpa sosialisasi yang memadai. Mereka menuntut penghentian pemaksaan dan evaluasi ulang program relokasi.

Sumber: ANTARA

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |