KABAR KALIMANTAN1, Tenggarong, Kaltim – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, melalui sekretaris daerah mengingatkan pemerintah desa agar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sesuai dengan target pemerintah daerah sehingga terjadi keselarasan.
“Kepala desa bersama aparatur desa harus mengkaji dokumen RPJMD Kabupaten Kukar, memahami makna visi, misi, dan prioritas program daerah, kemudian mengidentifikasi kecocokan antara program desa dengan target daerah,” ujar Sekda Kabupaten Kukar Sunggono di Tenggarong, Senin (5/5).
Setelah mampu melakukan pemahaman hingga identifikasi program, selanjutnya pemerintah desa diminta melakukan diskusi melalui musyawarah desa untuk memperoleh masukan dan kesepakatan masyarakat, sehingga program yang muncul memiliki nilai manfaat bagi masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok.
“RPJMDes memiliki hubungan erat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten, karena keduanya adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang saling berkaitan dalam sistem pemerintahan yang berjenjang,” katanya.
Sebelumnya, saat menutup Pelatihan Penyusunan dan Tinjau Ulang RPJMDes bagi Aparatur Pemerintah Desa, Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa se-Kecamatan Muara Badak, ia juga mengatakan bahwa RPJMDes harus menyesuaikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam RPJMD kabupaten.
Diharapkan melalui pelatihan ini peserta memiliki satu pemahaman bahwa desa tidak bisa melakukan kegiatan pembangunan sesuka hati kepala desa maupun keinginan kelompok, namun harus mengacu pada target pembangunan pemerintah di atasnya.
“Tujuannya agar pembangunan desa tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi untuk mendukung tujuan pembangunan daerah secara menyeluruh. Harus ada keselarasan arah kebijakan pembangunan antara desa dan kabupaten. Rencana kerja desa tahunan pun harus mengacu RPJMDes,” katanya.
Selain itu lanjut ia, program dan kegiatan desa yang dibiayai dari APBD kabupaten baik melalui dana alokasi khusus, program lintas sektor, ataupun bantuan keuangan daerah, harus terintegrasi dalam RPJMDes, sehingga perencanaan desa dapat mendukung program strategis kabupaten.
Sumber: ANTARA